PPKM Darurat Diubah Jadi PPKM Level 3-4, Ini Syarat Terbaru Bepergian Pakai Mobil Dan Motor

Ignatius Ferdian - Rabu, 21 Juli 2021 | 17:00 WIB

Ilustrasi penyekatan (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak lagi digunakan pemerintah dalam menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali.

Istilah PPKM Darurat tak lagi dicantumkan dalam nomenklatur aturan terbaru. Kini, istilah PPKM Darurat berganti nama jadi PPKM Level 3-4.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan itu juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk cakupan kebijakan PPKM Level 3-4.

Secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM Level 3-4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur melalui PPKM Darurat.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Aturan PPKM Level 3-4 juga memuat ketentuan syarat bepergian bagi masyarakat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum atau transportasi publik.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Bengkel Kecil, Cucian Kendaraan dan Usaha Kecil Ini Diizinkan Buka

“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian bunyi salah satu poin aturan tersebut (21/7/2021).

Selanjutnya, aturan tersebut juga menjelaskan mengenai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.

Pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan tersebut harus memenuhi syarat bepergian sebagai berikut:

1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4.untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.