Kemenhub Terbitkan Lagi Surat Edaran Syarat Perjalanan Darat, Ini Isinya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Rabu, 28 Juli 2021 | 16:55 WIB

Kemacetan saat PPKM Darurat di depan Stasiun Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Senin (5/7/2021). (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Di samping itu, untuk meminimalisir penularan Covid-19 ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dengan beberapa ketentuan yaitu:

1. Maksimal kapasitas 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4;

2. Maksimal kapasitas 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3;

3. Maksimal kapasitas 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

“Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal,” tutupnya.