Kemenhub Terbitkan Lagi Surat Edaran Syarat Perjalanan Darat, Ini Isinya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Rabu, 28 Juli 2021 | 16:55 WIB

Kemacetan saat PPKM Darurat di depan Stasiun Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Senin (5/7/2021). (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan kembali mempersiapkan Surat Edaran yang nantinya akan mengatur perjalanan orang untuk jarak jauh.

Hal ini sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 yang sudah dimulai sejak 26 Juli 2021.

Secara spesifik untuk ketentuan perjalanan dengan transportasi darat diatur dalam SE 56 Tahun 2021.

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden kemarin terkait PPKM, maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56 Tahun 2021 ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi melalui keterangannya (28/7/2021).

Salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa- Bali.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Wagub Tegaskan STRP Tetap Berlaku

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dari dan ke Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Lalu hasil tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.

Syarat perjalanan juga berlaku bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2,” urai Dirjen Budi.

Sementara khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

“Tidak diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen atau RT-PCR, namun untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat," ucapnya.

Di samping itu, untuk meminimalisir penularan Covid-19 ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dengan beberapa ketentuan yaitu:

1. Maksimal kapasitas 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4;

2. Maksimal kapasitas 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3;

3. Maksimal kapasitas 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

“Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal,” tutupnya.