Pasalnya, jalan tol memang diperuntukkan untuk mobil dengan kecepatan tinggi.
Oleh karena itu, penyeberang jalan malah bisa membahayakan pengguna jalan tol.
Namun, secara hukum masyarakat bisa meminta dibuatkan tempat penyeberangan melintas di atas jalan tol.
Akan tetapi Jasa Marga tidak bisa serta merta langsung memenuhi permintaan tersebut, harus ada komunikasi lebih lanjut.
Terpenting, sebagai masyarakat dan pengguna jalan harus saling berkerja sama supaya dapat tercipta tertib berlalu lintas.