Mobil Rusak Ringan Tapi Enggak Ditanggung Asuransi, Pasti Ambil Jenis Ini

Irsyaad W,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:30 WIB

Ilustrasi Toyota Calya mengalami kerusakan ringan di bumper belakang akibat kecelakaan beruntun (Irsyaad W,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Otomotifnet.com - Asuransi mobil memiliki dua jenis, yakni Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive.

Jika ada kasus mobil rusak ringan tapi enggak ditanggung asuransi, itu lebih ke jenis yang diambil konsumen.

Untuk Comprehensive, kerugian akibat kerusakan sebagian (partial loss) atau kerusakan dan kehilangan total (total loss) akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Bahkan bisa diperluas dengan jaminan kerusuhan, bencana alam, jaminan pihak ketiga dan lain-lain.

"Comprehensive itu akan menjamin semua kebutuhan biaya atas semua jenis kerusakan yang terjadi pada kendaraan," kata Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance, (3/8/21).

Baca Juga: Mobil Terkena Bencana Alam, Apakah Dicover Asuransi? Begini Solusinya

YouTube/Otoseken
Ilustrasi mobil bekas tabrakan masuk klaim asuransi

Mengenai jumlahnya, akan ditetapkan berdasarkan persentase sekitar 1,5 persen sampai 3 persen dari harga mobil yang diberikan asuransi setiap tahunnya.

Sementara untuk Total Lost Only (TLO) biaya asuransinya tergolong lebih murah, yaitu hanya sekitar di bawah satu persen per tahunnya.

"TLO itu hanya menjamin kerugian total yang terjadi akibat pencurian, kerusakan berat akibat kecelakaan mencapai di atas 70 persen," tutur Wayan.

Artinya, jika terjadi kerusakan ringan maka pihak asuransi tidak dapat menanggung.

Saat membeli mobil secara kredit, pihak leasing biasanya akan menggunakan gabungan dari kedua asuransi ini.