Otomotifnet.com - Tarif tol Jakarta-Surabaya naik menjadi Rp 722 ribu.
Dari sebelumnya Rp 691.500, yang artinya ada kenaikan sebesar Rp 30.500.
Kenaikan tarif ini karena ada penyesuaian tarif di empat ruas tol Trans Jawa yang terhitung mulai pukul 00:00 WIB, (19/8/21).
Artinya dua hari lagi tarif tol Jakarta-Surabaya akan naik.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, tarif tol Jakarta-Surabaya itu merupakan kumulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) utama.
Contohnya dari Jakarta menuju Surabaya yaitu melalui GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikangkung dan GT Warugunung.
Baca Juga: Pergi ke Sumatera Siap Saldo Lebih, Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Segera Naik
Sementara, untuk empat ruas tol Trans Jawa yang mengalami penyesuaian merupakan jalan tol yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk serta Waskita Toll Road.
Keempat ruas tol itu masing-masing tol Pemalang-Batang yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road; tol Batang-Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang.
Berikutnya tol Solo-Ngawi oleh PT Jasamarga Solo Ngawi; serta tol Pasuruan-Probolinggo oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.
Ia mengatakan dasar penyesuaian tarif tol telah diatur Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Heru.