Dicatat, Aturan Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 8 Titik Ruas Jalan Ini

Ferdian - Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:35 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Seiring dengan diperpanjangnya PPKM Level 4,3, dan 2, maka aturan ganjil genap untuk mobil pribadi di wilayah Ibu Kota masih berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ganjil genap akan berjalan mengikuti masa perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021.

"Tetap berlanjut untuk ganjil genap, belum ada perubahan karena PPKM juga dilanjutkan sampai 23 Agustus. Kita mengikuti, sehingga mobil pribadi masih tetap dibatasi," kata Syafrin (16/8/2021).

Seperti diketahui, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. Penerapan ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, sekaligus mengganti pola penyekatan.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Dilanjut, Menyusul Diperpanjangnya PPKM Level 4

Meski berjalan tanpa sanksi tilang dari kepolisian, namun Syafrin mengklaim dari hasil evaluasi sampai 16 Agustus, aturan ganjil genap cukup memberikan efek positif menekan aktivitas lalu lintas.

"Dari minggu pertama ganjil genap dilakukan, hasilnya cukup positif. Artinya mobilitas masyarakat, khususnya mobil pribadi bisa terkendali," ucap Syafrin.

Sedangkan ketika ditanya soal perluasan daerah ganjil genap, Syafrin hanya menjelaskan untuk saat ini masih diterapkan di delapan ruas jalan. Namun demikian, tak menutup kemungkinan nantinya akan dikembangkan. Berikut 8 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap :

1. Jalan Sudirman

2. Jalan Gatot Subroto