"Dalam artian bisa saja bukan kendaraan sendiri atau bahkan curian," sambungnya.
Untuk itu untuk mengambil kendaraan tersebut si pelanggar harus memenuhi persyaratan seperti membuat SIM dan menunjukan STNK asli dulu.
"Sanksi denda tilang tetap berjalan. Ditakutkan jika kita lepaskan mereka, pelanggaran yang sama akan dilakukan lagi," tegasnya.