Pengendara Jangan Ngeyel, Cuma Bawa STNK Atau SIM Fotokopian Polisi Tetap Sah Menilang

M. Adam Samudra,Ferdian - Rabu, 18 Agustus 2021 | 20:45 WIB

Ilustrasi tilang (M. Adam Samudra,Ferdian - )

"Dalam artian bisa saja bukan kendaraan sendiri atau bahkan curian," sambungnya.

Untuk itu untuk mengambil kendaraan tersebut si pelanggar harus memenuhi persyaratan seperti membuat SIM dan menunjukan STNK asli dulu.

"Sanksi denda tilang tetap berjalan. Ditakutkan jika kita lepaskan mereka, pelanggaran yang sama akan dilakukan lagi," tegasnya.