Mesti Izin ke Intelijen, Ternyata Ada Pelat Nomor dan STNK Rahasia di Indonesia

Irsyaad W - Jumat, 20 Agustus 2021 | 19:01 WIB

Mitsubishi Pajero Sport yang dihentikan dan ditilang karena menggunakan pelat nomor Kekaisaran Sunda (Irsyaad W - )

1. Harus ada surat rekomendasi dari:

2. Fotokopi STNK atau STNK Dinas Ranmor TNI/Polri;

3. Fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik instansi pemerintah, kecuali Ranmor dinas TNI/Polri;

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai Pejabat Pengguna Ranmor dinas;

5. Fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas;

6. Surat tugas dari instansi yang bersangkutan;

7. STNK Rahasia yang lama, bagi Ranmor dinas yang peruah diberikan STNK/TNKB Rahasia; dan

8. Hasil Cek Fisik Ranmor.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/19/150608115/sudah-tahu-ada-stnk-dan-tnkb-rahasia-ini-penjelasannya