1. Harus ada surat rekomendasi dari:
- Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian
- Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten/ kota; atau
- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat markas besar Polri atau Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah Daerah Metro Jaya, untuk tingkat pusa
2. Fotokopi STNK atau STNK Dinas Ranmor TNI/Polri;
3. Fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik instansi pemerintah, kecuali Ranmor dinas TNI/Polri;
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai Pejabat Pengguna Ranmor dinas;
5. Fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas;
6. Surat tugas dari instansi yang bersangkutan;
7. STNK Rahasia yang lama, bagi Ranmor dinas yang peruah diberikan STNK/TNKB Rahasia; dan
8. Hasil Cek Fisik Ranmor.