Otomotifnet.com - Ternyata, ada pelat nomor dan STNK rahasia di Indonesia.
Bahkan, salah satu syarat mendapatkannya mesti izin sampai ke intelijen.
Berdasar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, pelat nomor dan STNK rahasia ini masuk kategori yang diterbitkan dengan pertimbangan kepentingan tertentu.
Tak sembarangan, pelat nomor dan STNK rahasia ini hanya boleh digunakan pada kendaraan untuk pejabat atau petugas yang bertugas di bidang intelijen dan atau penyidik.
Tujuannya untuk menjaga atau menjamin kerahasiaan identitas, baik diri pribadi maupun sarana yang digunakan.
Baca Juga: Pelat Nomor Khusus DPR Mirip TNI-Polri Viral, Terbit Telegram Kapolri, Begini Isinya
Kendaraan yang memenuhi syarat kepentingan yang telah disebutkan di atas akan menggunakan pelat nomor dan STNK rahasia yang diterbitkan secara resmi.
Dalam STNK rahasia juga memuat beberapa informasi, yakni NRKB, Nama Pemilik, NIK/TDP/NIB/Kartu izin tinggal, Alamat Pemilik, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor BPKB, Masa Berlaku, Warna TNKB, Tahun Registrasi, Bahan bakar, Kode Lokasi dan Nomor Urut Register.
Selain itu, pelat nomor dan STNK rahasia ini juga memiliki masa berlaku seperti umumnya selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.
Penerbitan STNK dan pelat nomor rahasia juga akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut syarat penerbitan pelat nomor dan STNK Rahasia berdasar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021:
1. Harus ada surat rekomendasi dari:
- Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian
- Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten/ kota; atau
- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat markas besar Polri atau Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah Daerah Metro Jaya, untuk tingkat pusa
2. Fotokopi STNK atau STNK Dinas Ranmor TNI/Polri;
3. Fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik instansi pemerintah, kecuali Ranmor dinas TNI/Polri;
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai Pejabat Pengguna Ranmor dinas;
5. Fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas;
6. Surat tugas dari instansi yang bersangkutan;
7. STNK Rahasia yang lama, bagi Ranmor dinas yang peruah diberikan STNK/TNKB Rahasia; dan
8. Hasil Cek Fisik Ranmor.