Otomotifnet.com - Kantor Samsat Cikokol, Tangerang memberikan syarat baru bagi wajib pajak.
Sebab, jika ingin bayar pajak di Samsat Cikokol wajib menunjukan surat vaksin.
Kanit Samsat UPT Cikokol Polres Metro Tangerang Kota, AKP Kharisma Arbista Bangsa membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan, sementara ini pihaknya masih mensosialisasikan kepada wajib pajak untuk menyertakan kartu vaksin saat bayar pajak kendaraan di Samsat Cikokol.
"Arahan Korlantas, kita belum dapat bahan tertulisnya. Cuma, kemarin dari Menpan RB itu untuk pelayanan publik diarahkan pakai kartu vaksin," jelas Kharisma, (26/8/21).
Baca Juga: Naik Bus Wajib Bawa Sertifikat Vaksin, Buat Yang Belum Punya Bisa Pakai Surat Ini
Harapannya, dengan adanya kebijakan ini, dapat memicu masyarakat atau wajib pajak untuk segera mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kharisma menyarankan masyarakat dapat menyambangi sentra vaksinasi Covid-19 di Tangerang yang sudah banyak tersebar.
"Untuk memasuki Samsat diharapkan membawa kartu vaksin. Kalau belum vaksin bisa ikut vaksin di Polres dan Polda yang tersedia," paparnya.
Jika ada wajib pajak tidak membawa atau belum divaksin, akan diarahkan petugas untuk vaksin terlebih dahulu.
"Mungkin kalau misalnya bayar pajak, entah saudaranya atau apa, yang penting bawa KTP," ujarnya.
Meski demikian, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran pajak secara daring.
Khusus pelayanan daring, pihaknya tidak membebani masyarakat untuk membawa kartu keterangan vaksin.
"Kalau online, kan enggak datang ke Samsat. Kalau pajak 5 tahunan datang ke samsat pembayarannya," beber Kharisma.