Otomotifnet.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tanah Air kembali diperpanjang.
Melalui pernyataan resminya, Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan, PPKM kembali diberlakukan mulai 24-30 Agustus 2021 (23/8/2021).
Dengan begitu aturan, Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Damri) kembali menerapkan peraturan ketat kepada penumpangnya untuk melakukan perjalanan.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan, Sidik Pramono mengatakan, Damri masih mengikuti aturan yang berlaku mengenai syarat perjalanan selama PPKM seperti sebelumnya.
"Aturan perjalanan dengan angkutan Damri, masih merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19," ucap Sidik (26/8/2021).
Bagi penumpang di wilayah Divisi Regional 1 Damri yang meliputi Jakarta, Lampung, Palembang, Bogor, Bandung, Padang, Medan, Aceh, Pekanbaru, hingga Serang harus memenuhi beberapa syarat perjalanan.
Yang pertama harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca Juga: Aturan Naik Transportasi Umum Selama PPKM Level 3 Berubah, Bisa Diisi 70 Persen Penumpang
Namun bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Lalu yang kedua menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Kemudian untuk calon penumpang Damri yang berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan," kata Sidik.
Sidik juga menyebutkan, bahwa selama PPKM ini Damri melakukan penyesuaian jam operasional menuju bandara mulai pukul 02.00–18.00 WIB.
Sementara perjalanan dari dalam bandara menjadi pukul 07.00–21.00 WIB.
"Selain itu, untuk menjaga physical distancing, Damri melakukan pembatasan penumpang sebesar 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk," kata Sidik.