"Ya tentu harus dikembalikan uangnya, jangan biarkan konsumen menunggu. Tapi kalau pun konsumennya ngotot dan sudah lunas, ya mau tidak mau harus dicari warna mobil kesukaannya dalam waktu yang singkat," kata David (27/8/2021).
Baca Juga: Mitsubishi Terdampak PPKM, Beri Kelonggaran Konsumen Yang Warranty Habis
Jadi kalau ada konsumen yang bertanya tentang mobil tersebut harus segera didengarkan oleh pelaku usaha.
"Sehingga ada hak mendapatkan ganti rugi. Atau mendapatkan pelayanan yang jujur serta tak diskriminatif," sambungnya.
Menurut David ada tiga hak konsumen kepada pelaku usaha yang perlu diperhatikan, sebagai berikut;
1. Hak memilih barang
"Jadi hak dan kewajiban sudah diatur. Termasuk hak memilih barang. Untuk itu, saat membeli mobil konsumen akan ditawarkan memilih mobil apa, mesin berapa cc, warna apa dan dsb.
2. Hak atas informasi
Misalkan informasinya tentang mobil, konsumen tentu harus mendapat informasi sedetail mungkin.