Otomotifnet.com - Demi menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya, ada yang namanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Hai itu sebagaimana disampaikan Advokat David Tobing dalam webinar 'Kupas Tuntas Seputar Perlindungan Konsumen Dalam Dunia Otomotif' yang diselengarakan Indonesian Automotive Lawyers Assocition (27/8/2021).
Ia menjelaskan ada beberapa hak-hak yang dimiliki oleh konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Salah satu contoh yang ia temukan yakni banyak calon pengguna mobil mengeluhkan lamanya mendapatkan mobil pilihan mereka.
Namun bisa jadi hal itu terjadi karena pilihan warna mobil.
Ada beberapa kasus yang saya temui dimana konsumen dijanjikan warna lain tapi akhirnya tidak pernah ada warna tersebut.
Lalu kalau begitu bagaimana solusinya?
"Ya tentu harus dikembalikan uangnya, jangan biarkan konsumen menunggu. Tapi kalau pun konsumennya ngotot dan sudah lunas, ya mau tidak mau harus dicari warna mobil kesukaannya dalam waktu yang singkat," kata David (27/8/2021).
Baca Juga: Mitsubishi Terdampak PPKM, Beri Kelonggaran Konsumen Yang Warranty Habis
Jadi kalau ada konsumen yang bertanya tentang mobil tersebut harus segera didengarkan oleh pelaku usaha.
"Sehingga ada hak mendapatkan ganti rugi. Atau mendapatkan pelayanan yang jujur serta tak diskriminatif," sambungnya.
Menurut David ada tiga hak konsumen kepada pelaku usaha yang perlu diperhatikan, sebagai berikut;
1. Hak memilih barang
"Jadi hak dan kewajiban sudah diatur. Termasuk hak memilih barang. Untuk itu, saat membeli mobil konsumen akan ditawarkan memilih mobil apa, mesin berapa cc, warna apa dan dsb.
2. Hak atas informasi
Misalkan informasinya tentang mobil, konsumen tentu harus mendapat informasi sedetail mungkin.
3. Hak berpendapat
Jadi kalau ada konsumen yang bertanya tentang mobil tersebut, pelaku usaha harus bisa mendengarkan. Sehingga ada hak mendapatkan ganti rugi. Atau mendapatkan pelayanan yang jujur serta tak deskriminatif.
Selain memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, masyarakat juga harus memahami peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen di Indonesia.
Perlu diketahui, selain UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen serta PP No. 59/2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang ikut menjadi dasar hukum perlindungan konsumen.