Biar Enggak Bingung, Konsumen Punya Hak dan Kewajiban Loh Saat Beli Mobil

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 29 Agustus 2021 | 07:00 WIB

Ilustrasi pembelian mobil baru (M. Adam Samudra,Ferdian - )

3. Hak berpendapat

Jadi kalau ada konsumen yang bertanya tentang mobil tersebut, pelaku usaha harus bisa mendengarkan. Sehingga ada hak mendapatkan ganti rugi. Atau mendapatkan pelayanan yang jujur serta tak deskriminatif.

Selain memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, masyarakat juga harus memahami peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen di Indonesia.

Perlu diketahui, selain UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen serta PP No. 59/2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang ikut menjadi dasar hukum perlindungan konsumen.