Biar Tahu, Empat Daerah di Indonesia Ini Punya Pelat Nomor Warna Hijau

Irsyaad W - Rabu, 1 September 2021 | 08:00 WIB

Warna dasar pelat nomor yang berlaku di Indonesia (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Indonesia memiliki beberapa warna dasar pelat nomor.

Bahkan beberapa daerah memiliki keistimewaan soal warna dasar pelat nomor ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Pada aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.

Sementara kendaraan umum, tetap berwarna dasar kuning dan tulisan hitam.

Baca Juga: Mesti Izin ke Intelijen, Ternyata Ada Pelat Nomor dan STNK Rahasia di Indonesia

Namun, pada beberapa kasus, kendaraan berpelat hitam bisa digunakan sebagai sewa. Maka, mobil atau motor rental masih menggunakan pelat nomor berwarna dasar hitam.

Selain dua kelompok tersebut, ada lagi tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna.

Pertama, warna dasar merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan dinas pemerintahan.

Kedua, warna dasar putih dengan tulisan hitam, untuk diplomat negara asing.

Ketiga, warna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.