Amin tak mengetahui pasti motif pria itu membuang sampah sembarang dari dalam Pajero Sport ke jalan.
Amin menduga, pelaku tak memiliki kepedulian terhadap lingkungan.
Dia mengatakan, denda terhadap pria itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Sebelumnya diberitakan, Mitsubishi Pajero Sport pelat Ciamis, Jawa Barat diburu Pemkot Jakarta Selatan dan polisi.
Penyebabnya karena penumpang Pajero Sport nopol Z 1588 TC melakukan aksi tak terpuji dengan lempar sampah sembarangan saat melaju di Jl Moch Kahfi 2, Jagakarsa, Jakarta Selatan, (18/6/21).
Aksi tersebut sempat terekam kamera pengguna jalan lain dan akhirnya viral hingga diburu.