Otomotifnet.com - Penunggak kredit motor atau mobil mau tidak mau harus siap jika nekat berkeliaran di jalan karena debt collector bisa ambil kendaraanmu.
Sebebnya debt collector kini bisa tarik motor atau mobil tanpa proses pengadilan sesuai keputusan MK baru ketok palu.
Bahkan dalam penarikan kendaraan, debt collector yang resmi ditunjuk leasing tidak perlu didampingi petugas kepolisian atau kejaksaan.
Keputusan MK tersebut berlaku asalkan di awal kreditur dan debitur sepakat ada penyitaan jika ada masalah.
Untuk itu bagi para yang mau beli motor secara kredit harus perhatikan perjanjian di awal.
Sebab kini leasing kini dapat kepastian langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah.
Merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Baca Juga: Gerak-gerik Debt Collector Makin Terpojok, Ada 6 Aplikasi Penagih Hutang Siap Dihapus
Jadi, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno (6/9/2021).
Dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.
Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.
Putusan MK ini berawal dari gugatan Joshua Michael Djami, yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Joshua merupakan karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal.