Menurutnya, kendaraan yang biasa menggunakan strobo pada bagian belakang adalah mobil pengawalan pribadi.
"Kalau mobil dinas kepolisian itu enggak ada yang menggunakan lampu strobo bagian belakang. Mungkin yang dimaksud adalah mobil Walpri (pengawalan pribadi)," terangnya.
"Kalau dipasang bagian belakang biasanya itu digunakan supaya jangan sampai rombongan yang dibelakang tertinggal," tuturnya.
"Kalau dilihat secara kasatmata memang sangat menyilaukan. Tapi di satu sisi itu bisa membantu rombongan di belakang," bebernya.
Sekadar informasi, bagi mobil pribadi yang masih nekat menggunakan strobo-sirene, pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4.
Baca Juga: Fortuner, Land Cruiser dan X-Trail Pejabat Gak Berkutik, Dikerubung PM, Pakai Barang Terlarang
Bahkan dalam aturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.