Sering Dicaci Maki, Ini Fungsi Asli Lampu Strobo di Bagian Belakang Mobil Walpri

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Jumat, 10 September 2021 | 14:00 WIB

Lampu strobo di bagian belakang Mercedes-Benz G63 AMG (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Sering kali menemukan mobil pengawalan pribadi (walpri) menggunakan lampu strobo di bagian belakang.

Karena nyala lampu yang bikin silau mata ini, menimbulkan caci maki dari pengguna jalan di belakangnya.

Lantas apa fungsi lampu strobo di bagian belakang mobil walpri ini?

Kasat Panwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra pun memberikan penjelasan.

"Fungsi utama dari lampu strobo adalah untuk memberikan isyarat atau tanda memiliki hak utama untuk kelancaran," kata Jhoni, (8/9/21).

Baca Juga: Viral 5 Mahasiswa di Dalam Mobil Nyalakan Strobo, Ngakunya Polisi, Minta Diberi Jalan

"Oleh karena itu, lampu ini tidak boleh sembarang orang yang menggunakan," tegas Jhoni.

Jika kendaraan sipil atau pelat hitam ikut menggunakan perangkat ini, maka dikhawatirkan justru membahayakan pengguna jalan lainnya, terlebih jika salah memasang lampu strobo tersebut.

"Hanya kendaraan-kendaraan yang memiliki kepentingan tertentulah yang berhak menggunakan lampu tersebut," bebernya.

"Mobil dinas saja yang boleh dipasang. Biasanya kalau dipasang bagian belakang itu hanya motor (dinas) di boks belakang," ucapnya.

Dihubungi secara terpisah, Paur Walum Subdit Wal dan PJR Dit Gakkum Korlantas Polri, AKP Joko Prihantono mengatakan senada.

Menurutnya, kendaraan yang biasa menggunakan strobo pada bagian belakang adalah mobil pengawalan pribadi.

"Kalau mobil dinas kepolisian itu enggak ada yang menggunakan lampu strobo bagian belakang. Mungkin yang dimaksud adalah mobil Walpri (pengawalan pribadi)," terangnya.

"Kalau dipasang bagian belakang biasanya itu digunakan supaya jangan sampai rombongan yang dibelakang tertinggal," tuturnya.

"Kalau dilihat secara kasatmata memang sangat menyilaukan. Tapi di satu sisi itu bisa membantu rombongan di belakang," bebernya.

Sekadar informasi, bagi mobil pribadi yang masih nekat menggunakan strobo-sirene, pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4.

Baca Juga: Fortuner, Land Cruiser dan X-Trail Pejabat Gak Berkutik, Dikerubung PM, Pakai Barang Terlarang

Bahkan dalam aturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.