Skema Pajak Kendaraan Bermotor Berubah, Pasar Mobil Bekas Kena Dampak?

Naufal Shafly,Ferdian - Sabtu, 18 September 2021 | 18:50 WIB

Ilustrasi mobil bekas (Naufal Shafly,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Dikarenakan ada regulasi baru, penghitungan pajak kendaraan bermotor akan berubah mulai 16 Oktober 2021.

Regulasi yang dimaksud adalah PP Nomor 73 Tahun 2019, yang menggantikan PP Nomor 22 Tahun 2014.

Kalau dilihat sekilas, salah satu perubahan yang ada di antara kedua PP adalah perbedaan batas bawah dan atas dari pemberian PPnBM masing-masing.

PP Nomor 22 Tahun 2014 memberikan PPnBM paling sedikit 10 persen dan paling besar 125 persen.

Sementara PP Nomor 73 tahun 2019 membebani PPnBM pailng sedikit 15 persen dan paling besar di angka 95 persen.

Dengan begitu, ada kemungkinan beberapa mobil baru harganya akan naik sesuai dengan kenaikan batas bawah PPnBM seperti yang tertulis di atas.

Lantas, apa pengaruh regulasi ini terhadap pasar mobil bekas?

Baca Juga: Mantap, Insentif PPnBM 100 Persen Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Menanggapi hal ini, Riski Maulana selaku General Manager Fast Automobil memberikan pandangannya.

Menurut Riski, secara umum jika harga mobil baru mengalami kenaikan, maka harga mobil bekas juga akan mengalami kenaikan harga.

Tapi, enggak semua mobil bekas harganya ikutan naik.

"Misalnya tahun muda yang cuma selisih setahun dengan mobil barunya. Nah, itu biasanya harganya ikut naik," ucap Riski (17/9/2021).

"Tahun-tahun di bawahnya juga bisa berpengaruh, asalkan mobilnya belum facelift atau ganti generasi. Kalau sudah facelift biasanya harganya enggak ikutan naik," lanjutnya.

Jika dilihat dari segi penjualan, Riski menyebut kenaikan harga mobil baru biasanya berdampak positif bagi pasar mobil bekas.

"Kalau ada kenaikan harga di mobil baru, biasanya mobil bekas diuntungkan, karena konsumen yang mau beli mobil baru biasanya bisa berubah pikiran buat beli mobil bekas," tukasnya.

Sebagai informasi, berikut tabel perbedaan antara PP Nomor 73 Tahun 2019 dengan PP Nomor 22 Tahun 2014.

Perbedaan pemberian PPnBM berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 dengan PP Nomor 22 Tahun 2014.