Otomotifnet.com - Pemerintah akhirnya memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil baru hingga akhir tahun 2021.
Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru Nomor 120/PMK 010/2021, yaitu besaran insentif PPnBM 100 persen yang semula diberikan Maret sampai Agustus saja diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.
Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan perbaikan kondisi pandemi Covid-19 ini menjadi momentum dalam melanjutkan laju pemulihan ekonomi.
Sehingga pemerintah terus memperkuat dengan dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspon positif oleh masyarakat serta dunia usaha.
"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan," ujar Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi yang diterima (17/09/2021).
Lebih lanjut, dalam PMK baru dijelaskan perpanjangan insentif PPnBM 100 persen dilakukan untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
Sedangkan PPnBM 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc sampai 2.500 cc.
Baca Juga: Karena Dasar Ini, Harga Mobil Baru Bisa Naik dan Turun Oktober Mendatang
Serta PPnBM 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc sampai 2.500 cc.
Untuk konsumen yang terlanjur membeli mobil dengan kelebihan PPnBM pada September 2021 ini juga akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.