Otomotifnet.com - Wacana mengenai aturan ganjil genap di kawasan wisata sedang jadi perbincangan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan jadi pihak yang menerbitkan regulasi tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapan skema ganjil genap di kawasan wisata sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan, serta harus ada pemberlakuan ganjil genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00,” kata Budi dalam siaran persnya (18/9/2021).
Dengan menurunnya angka kasus penularan virus Covid-19, kerumunan masyarakat tetap harus dicegah agar jumlah penularan tidak kembali melonjak naik.
Wacana mengenai penerbitan aturan ganjil genap di kawasan wisata oleh Kemenhub ini dilandasi dari fakta meningkatnya jumlah pengunjung di sejumlah kawasan wisata.
Baca Juga: Sistem One Way Diberlakukan di Jalur Puncak Bogor, Mau Naik Dicegat
Contohnya adalah Kawasan Puncak, Jawa Barat. Meski skema ganjil genap telah diberlakukan, kepadatan lalu lintas tetap terjadi selama tiga pekan terakhir.
Budi menilai hal tersebut bisa terjadi karena Puncak jadi salah satu pilihan utama berlibur masyarakat Jabodetabek pada akhir pekan.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan sinergitas dari semua pihak menjadi hal yang sangat penting untuk memperlancar implementasi kebijakan ganjil genap tersebut.
Dalam tiga pekan terakhir ini, diakuinya memang terjadi lonjakan jumlah kendaraan.
Namun hal tersebut dapat segera diatasi dengan sejumlah strategi seperti pemecahan pintu masuk menuju kawasan wisata, agar tidak ada penumpukan lalu lintas di satu titik.
Sebagai pengingat, skema lalu lintas ganjil genap akan mengecualikan sejumlah kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans atau mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako dan kendaraan untuk kepentingan tertentu/darurat sesuai diskresi petugas Polri.