Otomotifnet.com - Diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) akhirnya mendapat restu diperpanjang sampai akhir 2021.
Tentu patut diapresiasi sebagai upaya menjaga geliat pertumbuhan ekonomi melalui sektor otomotif di masa pendemi Covid-19.
Perpanjangan diskon PPnBM 100% pun telah ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK 010/2021.
“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19,” papar Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, melalui keterangan tertulisnya (17/9/2021).
Adapun insentif yang diperpanjang meliputi tiga jenis diskon untuk kriteria mobil, yakni: diskon pajak 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
Lalu diskon 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.
Serta diskon 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.
Baca Juga: Update Harga Mobil Toyota Yang Kena PPnBM 100 Persen, Selisihnya Gede
Sementara itu, Febrio mewanti, kelebihan uang konsumen atas pembelian kendaraan bermotor (diskon PPnBM 25%) pada September 2021, diimbau dikembalikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pemungutan.
Hal senada juga disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
"Pemberian insentif diskon 100% ini semula berakhir Agustus 2021 namun karena implementasinya terbukti efektif memacu pertumbuhan ekonomi,”
“Melalui peningkatan konsumsi masyarakat menengah atas, pemerintah memutuskan memperpanjang," tegas Johnny (18/9/2021).
Menkominfo Johnny menambahkan, perpanjangan masa diskon PPnBM turut mempertimbangkan hasil evaluasi penjualan mobil dan multiplier effect yang ditimbulkan.
Seperti meningkatnya permintaan, produksi, penyerapan tenaga kerja maupun sektor pendukung seperti industri barang logam, industri karet, dan jasa keuangan.