Sering Disalahgunakan, Ini Kata Polisi Tentang Pelat Dewa yang Katanya Kebal Tilang

M. Adam Samudra,Ferdian - Senin, 27 September 2021 | 20:55 WIB

Pelat nomor berkode khusus (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sering ditemui di jalan raya, pelat nomor dengan huruf akhiran RFS, RFP, RFL, RFU dan kode huruf lainnya yang menyesuaikan dengan kedinasan.

Nopol tersebut memang tergolong istimewa karena dibuat khusus untuk kalangan tertentu seperti pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri.

Hanya saja, tak jarang pengguna pelat nomor khusus ini memanfaatkan keistimewaannya untuk mendapat keuntungan saat berkendara di jalan.

Misalnya seperti berkendara di bahu jalan atau pun di jalur busway untuk menghindari kemacetan dan ganjil genap.

Dengan berbagai perilaku tersebut tidak jarang nopol khusus disebut sebagai pelat nomor ‘dewa’.

"Terkait pelat dewa sudah kami jelaskan bahwa semua ketentuan ganjil-genap ini berlaku untuk semua jenis pelat hitam," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono (27/9/2021).

Menurut AKBP Argo, anggota yang bertugas di lapangan sebenarnya tahu, bahwa kendaraan dengan pelat nomor khusus, misal RFH, RFS ini demi kerahasiaan diberikan nomor itu.

Baca Juga: Nopolnya Bagus, Kijang Innova Pelat Dinas Polri Ikutan Parkir Liar di Kebayoran Baru

Namun, saat ini akhirnya sering disalahgunakan.

"Dalam hal ini polisi memberikan pelat bantuan yang sebetulnya untuk kerahasiaan. Jadi contoh dalam tugasnya pelat dinas pemerintahan warna merah namun karena untuk kerahasiaan tugasnya harus menggunakan pelat hitam," bebernya.

"Tapi artinya pelat ini juga harus menyesuaikan dalam kebijakan tersebut. Jangan sampai ada istilah pelat dewa. Pelat nomor bantuan yang ketika dicek hanya ditempel pasti akan kami lakukan penindakan," sambungnya.

Meski demikian, seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama kecuali terdapat hal-hal khusus seperti yang termasuk dalam UU 22/209 LLAJ terkait kendaraan yang diprioritaskan.

"Tapi tentunya ada beberapa pengguna yang memiliki hak utama seperti ambulan, pemadam kebakaran, instansi TNI dan Polri, kendaraan pimpinan atau pejabat lembaga Negara sehingga semua kendaraan itu diberikan dispensasi," tutupnya.