Otomotifnet.com - Sebuah video menyorot deretan mobil yang parkir secara liar.
Ada hal menarik dalam video tersebut, lantaran ada Toyota Kijang Innova memakai pelat dinas Polri ikutan parkir di situ.
Bahkan dalam video yang diunggah akun Instagram @fakta.jakarta, terpampang jelas rambu larangan parkir (P Coret).
Informasinya, video itu diambil di TL Jl Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (20/9/21) lalu.
Tak melanggar sendirian, Kijang Innova pelat dinas Polri itu juga ditemani beberapa mobil lain.
Baca Juga: Mazda6 Pelat Dinas Polri 18-X Diviralkan, Disebut Terobos Lampu Merah, Tusuk Honda BeAT
Padahal sudah jelas, ketentuan rambu dilarang parkir sudah tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 287 Ayat 3 tertulis, pelanggar dapat pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Tak ayal lantaran pelanggaran yang melibatkan Kijang Innova pelat dinas Polri ini menimbulkan banyak komentar dari warganet.