Pelanggaran Lalu Lintas Siap Pakai Sistem Poin, Capai 12 Poin SIM Bakal Dicabut

M. Adam Samudra,Ferdian - Rabu, 6 Oktober 2021 | 20:00 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Poin untuk penindakan pelanggaran lalu lintas ini dibagi menjadi tiga jenis, yakni pengenaan 1 poin, 3 poin, dan 5 poin.

Sistem poin juga diberikan untuk kasus kecelakaan lalu lintas seperti dijelaskan pada Pasal 36.

Sistem poin untuk ini terdiri dari tiga, yaitu 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.

Jika sudah mencapai 12 poin, maka akan dikenakan penalti satu, yang mana SIM bisa dicabut sementara.

Kemudian bila sampai 18 poin maka dikenakan penalti dua, artinya polisi akan melakukan pencabutan atas dasar putusan pengadilan.

Biar lebih jelas soal sistem poin ini, bisa simak video berikut: