Otomotifnet.com - Korlantas Polri meluncurkan aplikasi khusus untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni "Digital Korlantas Polri".
Masyarakat nantinya dapat memperpanjang SIM dengan memilih layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui aplikasi tersebut.
Jadi, sekarang proses perpanjangan SIM tak perlu lagi repot datang ke Satpas.
Pemohon cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui ponsel saja.
Bahkan sejak diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, jumlah pemohon perpanjangan masa berlaku SIM online melalui aplikasi online SINAR Korlantas Polri, terus meningkat.
Kasubdit SIM Dit Regident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo menjelaskan hingga kini sudah memproduksi ribuan SIM.
"Dari tanggal 13 April sampai 12 Oktober 2021 kita sudah memproduksi SIM sebanyak 97.417 melalui aplikasi SINAR," kata Kombes Pol Djati (13/10/2021).
Baca Juga: Inovasi Pengingat Masa Berlaku SIM Lewat SMS dan Email Diganti Aplikasi Ini
Djati menambahkan, dari jumlah tersebut perpanjang SIM A berjumlah 34.411. Sementara untuk SIM C sebanyak 63.006.
Pada sistem tersebut terlihat adanya peningkatan jumlah kepuasan terhadap pelayanan publik, terutama di bidang perpanjangan masa berlaku SIM secara online.
Menurut dia, dengan adanya aplikasi SINAR, dapat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kini, masyarakat pun tidak berkerumun dalam antrean perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai, Satpas, maupun SIM keliling.
Kemudian juga, SIM online ini bisa mencegah praktik percaloan di manapun lantaran petugas di lapangan tidak bersentuhan dengan para pemohon.
Selain itu, biaya perpanjangan SIM pun sama dengan mengurus di kantor SIM yakni Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.
Kemudian pembayaran dilakukan secara digital lewat transfer bank, baik lewat ATM, mobile banking atau yang sudah berbasis virtual account.