"Sementara Kemenkeu memiliki mandat untuk menentukan tarif pajak berdasarkan data uji emisi dari Kemenhub," sebut Kukuh.
Sebagai ilustrasi, sedan yang tadinya dikenakan PPnBM mulai 30 persen kini bisa mendapatkan tarif yang lebih rendah bahkan hingga 15 persen.
Syaratnya memiliki mesin berkubikasi kurang dari 3.000 cc yang menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 Km/l untuk mesin bensin.
Atau menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 Km/l untuk mesin diesel dengan kubikasi yang sama.
Berikut detil skema pajak berdasarkan PP No. 73 tahun 2019 dan PP no 74 tahun 2021: