Otomotifnet.com - Tarif Pajak Kendaraan Bermotor berdasar emisi dan konsumsi BBM telah berlaku mulai 16 Oktober 2021.
Ketentuan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 yang merevisi PP No. 73 Tahun 2019 sebelumnya.
Dalam aturannya, kendaraan bermotor yang memiliki emisi rendah dan konsumsi BBM irit bakal diberi insentif berupa PPnBM lebih rendah.
Sebaliknya, jika emisi tinggi dan konsumsi BBM tinggi, maka pajak yang diberikan bakal lebih mahal dan mempengaruhi harga jualnya.
"Aturan baru ini menggunakan emisi dan konsumsi bbm," sebut Kukuh Kumara, Sekretaris Umum GAIKINDO.
Baca Juga: Mitsubishi Belum Rombak Harga Mobilnya, Tunggu Hasil Uji Emisi Keluar
Kukuh juga menjelaskan, ada tiga lembaga yang berperan menentukan besaran Pajak Kendaraan Berdasar Emisi ini.
"Yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan," jelas Kukuh.
Kementerian Perindustrian menurut Kukuh memiliki peran untuk menentukan skema tarif pajak yang akan dikenakan.
Sementara untuk menguji emisi dan konsumsi bbm mandatnya pada Kementerian Perhubungan.
Dari pengujian ini akan diketahui berapa besaran emisi gas buang dan berapa konsumsi bahan bakar kendaraan tersebut.
"Sementara Kemenkeu memiliki mandat untuk menentukan tarif pajak berdasarkan data uji emisi dari Kemenhub," sebut Kukuh.
Sebagai ilustrasi, sedan yang tadinya dikenakan PPnBM mulai 30 persen kini bisa mendapatkan tarif yang lebih rendah bahkan hingga 15 persen.
Syaratnya memiliki mesin berkubikasi kurang dari 3.000 cc yang menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 Km/l untuk mesin bensin.
Atau menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 Km/l untuk mesin diesel dengan kubikasi yang sama.
Berikut detil skema pajak berdasarkan PP No. 73 tahun 2019 dan PP no 74 tahun 2021: