Otomotifnet.com - Jangan bingung kalau lihat tagihan parkir membengkak, karena lima lokasi di DKI Jakarta ini terapkan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan tak lolos uji emisi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terpantau kembali menggelar uji emisi gas buang kendaraan.
Uji emisi itu diterapkan pada kendaraan bermotor roda dua atau empat dengan usia lebih dari tiga tahun.
Amanat itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor yang disahkan pada 22 Juli 2020.
Dalam pasal tiga ayat (2) disebutkan, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.
Hingga saat ini sudah lima lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca Juga: Bisa Dicatat Lho, Segini Tarif Layanan Parkir Yang Ditetapkan di DKI Jakarta
"Saat ini lokasi parkir tertinggi ada di Irti Monas, Samsat Barat, Blok M Square, Kawasan Mayesti Jakarta Selatan dan di Park n Ride Kalideres," kata Tiana Broto Adi selaku Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) (23/10/2021).
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017, besaran tarif parkir bervariasi.
Tarif parkir di ruang milik jalan, yakni golongan jalan kawasan pengendalian parkir (KPP), dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 3.000 - Rp 12.000 per jam.
Adapun bus, truk dan sejenisnya dikenai Rp 4.000 - Rp 12.000 per jam. Sedangkan sepeda motor Rp 2.000 - Rp 6.000 per jam.
Jadi jangan sampai disangka pungli, tapi tarifnya memang tinggi tuh buat kendaraan tak lolos uji emisi.