Bisa Dicatat Lho, Segini Tarif Layanan Parkir Yang Ditetapkan di DKI Jakarta

Ferdian - Sabtu, 9 Oktober 2021 | 07:00 WIB

Ilustrasi parkir mobil (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Demi mengupayakan penyediaan lahan parkir bagi warga, tentunya harus ada regulasi untuk mengatur batas tarif parkir.

Namun hal ini tentunya menjadi ranah kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

Di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pun telah merumuskan aturan mengenai penetapan rentang tarif parkir tersebut.

Aturan ini diterbitkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Penetapan besaran tarif layanan parkir didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain ada biaya penyediaan marka dan rambu parkir; biaya pengawasan dan pengendalian; biaya operasional dan pemeliharaan; biaya asuransi; tingkat kemampuan masyarakat dalam membayar; hingga biaya periodik yang berkaitan dengan laba atau keuntungan.

Pada Pergub tersebut, dibedakan pula besaran tarif layanan parkir berdasarkan golongan kendaraan dan jenis lokasi yang dijadikan tempat parkir.

Dengan kata lain, ada perbedaan tarif untuk parkir yang berlokasi di pinggir jalan, pelataran, dan gedung parkir.

Baca Juga: Jukir Liar di Tanah Abang Meresahkan, Parkir Motor Dimintai Tarif Rp 10 Ribu

Untuk informasi lebih detailnya, berikut rentang tarif parkir tiap golongan kendaraan dan lokasi yang sudah ditetapkan dalam Pergub tersebut.

Tarif Layanan Parkir di Ruang Milik Jalan

1. Golongan Jalan Kawasan Pengendalian Parkir (KPP)

2. Golongan Jalan A

3. Golongan Jalan B

Tarif Layanan Pemakaian Lingkungan Parkir dan Pelataran

1. Tarif layanan harian

2. Tarif layanan berlangganan umum

3. Tarif layanan berlangganan khusus pegawai pemerintah Pemprov DKI Jakarta