Otomotifnet.com - Demi mengupayakan penyediaan lahan parkir bagi warga, tentunya harus ada regulasi untuk mengatur batas tarif parkir.
Namun hal ini tentunya menjadi ranah kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pun telah merumuskan aturan mengenai penetapan rentang tarif parkir tersebut.
Aturan ini diterbitkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Penetapan besaran tarif layanan parkir didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain ada biaya penyediaan marka dan rambu parkir; biaya pengawasan dan pengendalian; biaya operasional dan pemeliharaan; biaya asuransi; tingkat kemampuan masyarakat dalam membayar; hingga biaya periodik yang berkaitan dengan laba atau keuntungan.
Pada Pergub tersebut, dibedakan pula besaran tarif layanan parkir berdasarkan golongan kendaraan dan jenis lokasi yang dijadikan tempat parkir.
Dengan kata lain, ada perbedaan tarif untuk parkir yang berlokasi di pinggir jalan, pelataran, dan gedung parkir.
Baca Juga: Jukir Liar di Tanah Abang Meresahkan, Parkir Motor Dimintai Tarif Rp 10 Ribu
Untuk informasi lebih detailnya, berikut rentang tarif parkir tiap golongan kendaraan dan lokasi yang sudah ditetapkan dalam Pergub tersebut.
Tarif Layanan Parkir di Ruang Milik Jalan
1. Golongan Jalan Kawasan Pengendalian Parkir (KPP)
- sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya: Rp 3.000 - Rp 12.000 per jam.
- bus, truk, dan sejenisnya: Rp 4.000 - Rp 12.000 per jam.
- sepeda motor: Rp 2.000 - Rp 6.000 per jam.
- sepeda: Rp 1.000 untuk sekali parkir.
2. Golongan Jalan A
- sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya: Rp 3.000 - Rp 9.000 per jam.
- bus, truk, dan sejenisnya: Rp 4.000 - Rp 9.000 per jam.
- sepeda motor: Rp 2.000 - Rp 4.500 per jam.
- sepeda: Rp 1.000 untuk sekali parkir.
3. Golongan Jalan B
- sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya: Rp 3.000 - Rp 6.000 per jam.
- bus, truk, dan sejenisnya: Rp 4.000 - Rp 6.000 per jam.
- sepeda motor: Rp 2.000 - Rp 3.000 per jam.
- sepeda: Rp 1.000 untuk sekali parkir.
Tarif Layanan Pemakaian Lingkungan Parkir dan Pelataran
1. Tarif layanan harian
- sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya: Rp 4.000 - Rp 7.500 untuk jam pertama, Rp 2.000 - Rp 6.000 untuk tiap jam berikutnya.
- bus, truk, dan sejenisnya: Rp 6.000 - Rp 7.000 untuk jam pertama, Rp 3.000 untuk tiap jam berikutnya.
- sepeda motor: Rp 1.000 - Rp 3.000 per jam.
- sepeda: Rp 1.000 untuk sekali parkir.
2. Tarif layanan berlangganan umum
- kendaraan roda empat atau lebih: 25 hari x 3 (intensitas) x tarif dasar
- kendaraan roda dua: 25 hari x 2 (intensitas) x tarif dasar
3. Tarif layanan berlangganan khusus pegawai pemerintah Pemprov DKI Jakarta
- kendaraan roda empat atau lebih: 22 hari x 1 kali parkir x tarif dasar x 75 persen
- kendaraan roda dua: 22 hari x 1 kali parkir x tarif dasar