Otomotifnet.com - Beberapa lokasi parkir untuk sejumlah jalan di Jakarta bakal naik menjadi Rp 18 ribu per jam.
Kabar ini tertuang dalam usulan mengenai perubahan tarif parkir ini nantinya akan masuk ke dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan parkir, denda pelanggaran transaksi dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor.
Saat ini aturan ini masih bersifat penggodokan.
Kenaikan tarif parkir pun terbilang lumayan.
Untuk mobil bisa sampai Rp 60 ribu per jam dan Rp 18 ribu per jam untuk motor.
Baca Juga: Tarif Parkir Tembus Rp 60 Ribu per Jam, Target Lokasi Dekat Koridor Angkutan Umum Massal
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang perparkiran Pasal 53 disebutkan paling lambat dua tahun besaran tarif parkir ditinjau ulang.
Nantinya tarif parkir ini dibedakan menjadi dua golongan, yaitu golongan A dan B.
Parkir golongan A adalah lokasi parkir di jalur transportasi umum.
Sementara tarif parkir golongan B merupakan lokasi parkir yang tidak di jalur transportasi umum.
Untuk motor yang parkir di golongan A, tarif parkir maksimalnya Rp 18 ribu per jam.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR