Otomotifnet.com - Pemberlakuan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta berlaku mulai hari ini (25/10/2021).
Sebelumnya, ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Penambahan titik ganjil genap itu dikarenakan ada peningkatan volume kendaraan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dari semula level 3 menjadi level 2.
Tercatat peningkatan kendaraan mencapai 37 hingga 40 persen yang masuk ke Jakarta pada saat PPKM level 2.
Ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Baca Juga: Kawasan TMII dan Ancol Diberlakukan Ganjil Genap, Melanggar Diputar Balik
Berikut daftar 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin