Otomotifnet.com - Sampai saat ini polisi masih belum melakukan penilangan terhadap pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jakarta.
Penindakan berupa tilang rencananya bakal dilakukan mulai Kamis (28/10/2021).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Eko Suprianto mengatakan, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada para pelanggar hingga Rabu mendatang.
“Untuk tiga hari ke depan lebih kita mengingatkan kembali,” ujar Eko kepada wartawan (25/10/2021).
Ia mengatakan, polisi akan mengingatkan pengendara yang melanggar sistem ganjil genap.
Polisi akan melakukan sosialisasi titik-titik yang akan diterapkan sistem ganjil genap.
Eko meminta masyarakat untuk mematuhi sistem ganjil genap yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik
“Karena kebijakan (titik ganjil genap) baru disampaikan, sementara karena masyarakat kemarin sudah lupa karena ini masuk ganjil genap, sekarang mulai diberlakukan. Tiga hari kedepan kita lebih kepada mengingatkan warga, sosialisasi sifatnya,” tambah Eko.
Senin ini merupakan hari pertama penerapan sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati.
Sementara itu, Jalan Raya Fatmawati termasuk ke dalam salah satu dari 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Di persimpangan Jalan RS Fatmawati sudah terpasang rambu dilarang melintas sesuai dengan ketentuan sistem ganjil genap.
Sekitar 50 meter dari persimpangan Jalan RS Fatmawati, ada juga plang penanda kawasan ganjil genap.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta mulai hari ini.
Sebelumnya, ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Penambahan titik ganjil genap itu karena ada peningkatan volume kendaraan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dari semula level 3 menjadi level 2.
Tercatat peningkatan kendaraan mencapai 37 hingga 40 persen yang masuk ke Jakarta pada saat PPKM level 2.
Ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.