Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menerapkan sanksi tilang dan denda untuk motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi.
Langkah ini dilakukan dalam upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Menurut rencana, sanksi tilang dan denda akan mulai diterapkan pada 13 November 2021.
“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto (26/10/2021).
Merujuk aturan yang berlaku, yakni Peraturan Gubernur (Perhub) DKI No. 66 Tahun 2020, kendaraan yang diwajibkan mengikuti uji emisi adalah mobil maupun motor yang telah berusia lebih dari tiga tahun.
Motor yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp 250.000.
Sedangkan mobil yang tak lulus uji emisi terancam denda Rp 500.000.
Baca Juga: Habis Nih Duit Buat Jajan, Tak Lakukan Uji Emisi di Jakarta Ditilang Dan Didenda
Kebijakan tilang ini juga sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Kendaraan bermotor, kata Asep, merupakan salah satu sumber polusi udara di Jakarta.
Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.
"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala," kata Asep.