Otomotifnet.com - Toyota Altis milik Pengadilan Negeri Trenggalek bikin tugu pembatas desa roboh usai dihantam keras.
Peristiwa ini terjadi tepatnya di Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu (21/11/2021).
Beruntung, pengemudi atas nama Aufad Ahda (20) dilaporkan hanya mengalami luka lecet pada wajah dan kaki, namun kecelakaan itu mengakibatkan mobil dinas itu ringsek pada bagian depannya.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, mobil itu terlibat laka tunggal setelah mengantarkan seorang hakim Pengadilan Negeri Trenggalek ke rumahnya di wilayah Kecamatan Wonodadi.
"Mobil sedang perjalanan kembali menuju Trenggalek dan terlibat kecelakaan di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut," kata Rochan.
Menurut Rochan, selain kecelakaan itu merupakan kecelakaan tunggal, tidak terdapat penumpang di mobil berpelat merah itu.
"Memang sebelumnya mengantarkan seorang hakim, infonya demikian. Tapi sang hakim sudah diantar pulang ke rumahnya. Jadi hanya ada sopir saat kecelakaan terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Petaka Toyota Altis Tusuk Truk Kontainer, Dokter Muda Kehilangan Nyawa
Kata Rochan, kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan Aufad meluncur dari arah Wonodadi, Blitar ke barat menuju arah Tulungagung.
Menjelang TKP, sebuah mobil tak dikenal dari lawan arah bergeser ke jalur mobil korban guna mendahului motor yang membawa rumput dan daun pakan hewan ternak.
"Mungkin karena kaget, pengemudi Altis membanting kemudi ke kiri dan menabrak tugu batas desa," ujarnya.
Menurutnya, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain mobil ringsek, tugu yang merupakan pembatas wilayah Desa Kolomayan dan Desa Pikatan itu hancur.
Kerugian yang terjadi akibat kerusakan pada mobil itu diperkirakan sekitar Rp 10 juta.
"Kalau masalah kerusakan tugu pembatas desa itu di luar ranah kepolisian. Tergantung sikap pihak pemerintah desa," ujarnya.