Otomotifnet.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diterapkan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri RI (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021, aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam beleid itu, disebut bahwa selama periode terkait pengaturan PPKM level 3 khusus diberlakukan untuk daerah-daerah sebagai destinasi yang menjadi pariwisata favorit.
Antara lain, Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Guna menekan potensi keramaian, diterapkan juga beragam aturan turunan seperti ganjil genap.
"Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas," tulis salinan aturan itu seperti dilihat tim redaksi (23/11/2021).
Hanya saja, belum ada petunjuk teknis (juklak) atau aturan turunan yang merinci mengenai pemberlakuan ganjil genap pada wilayah dimaksud.
Baca Juga: Sebentar Lagi Diberlakukan, Ini Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta Yang Kena Aturan Ganjil Genap
Begitu pula tentang aturan berkendaranya, sebagaimana dikatakan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
“Sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 tahun 2021,” ujar Wiku.