Selain ganjil genap, bagi masyarakat yang mengunjungi wisata harus terus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
Tidak lupa, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata.
Untuk kapasitas tempat wisata yang diizinkan ialah 50 persen dari kapasitas maksimal.
Diketahui, saat ini pemerintah telah memberlakuan ganjil genap pada sejumlah kawasan wisata yang berpotensi padat pengunjung, seperti DKI Jakarta.
Di Ibu Kota, aturannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Pada beleid ini, sistem ganjil genap diterapkan di tiga lokasi wisata yakni di pintu masuk menuju tiga lokasi wisata di Jakarta yakni Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan; Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur; dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Kebijakan ganjil genap di tempat wisata berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.