Otomotifnet.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diterapkan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri RI (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021, aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam beleid itu, disebut bahwa selama periode terkait pengaturan PPKM level 3 khusus diberlakukan untuk daerah-daerah sebagai destinasi yang menjadi pariwisata favorit.
Antara lain, Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Guna menekan potensi keramaian, diterapkan juga beragam aturan turunan seperti ganjil genap.
"Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas," tulis salinan aturan itu seperti dilihat tim redaksi (23/11/2021).
Hanya saja, belum ada petunjuk teknis (juklak) atau aturan turunan yang merinci mengenai pemberlakuan ganjil genap pada wilayah dimaksud.
Baca Juga: Sebentar Lagi Diberlakukan, Ini Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta Yang Kena Aturan Ganjil Genap
Begitu pula tentang aturan berkendaranya, sebagaimana dikatakan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
“Sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 tahun 2021,” ujar Wiku.
Selain ganjil genap, bagi masyarakat yang mengunjungi wisata harus terus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
Tidak lupa, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata.
Untuk kapasitas tempat wisata yang diizinkan ialah 50 persen dari kapasitas maksimal.
Diketahui, saat ini pemerintah telah memberlakuan ganjil genap pada sejumlah kawasan wisata yang berpotensi padat pengunjung, seperti DKI Jakarta.
Di Ibu Kota, aturannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Pada beleid ini, sistem ganjil genap diterapkan di tiga lokasi wisata yakni di pintu masuk menuju tiga lokasi wisata di Jakarta yakni Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan; Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur; dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Kebijakan ganjil genap di tempat wisata berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.