Otomotifnet.com - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh daerah selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
PPKM Level 3 pada periode tersebut akan berlaku dengan durasi lebih dari sepekan, yakni mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Sejumlah pembatasan mobilitas juga akan diterapkan sebagai implementasi dari PPKM ini.
Di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya berencana akan menerapkan crowd free night (CFN) kembali di sejumlah titik pada malam pergantian tahun 2021 ke 2022.
"Seperti malam tahun baru 2020 ke 2021, nanti pergantian malam tahun baru ke 2021 ke 2022 kami juga melakukan hal yang sama (crowd free night)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (23/11/2021).
Perlu diketahui, kebijakan crowd free night sendiri sebelumnya sudah pernah dilakukan pada September 2021.
Pihak kepolisian menerjunkan lebih dari 500 personel tiap malam untuk melakukan tindakan sterilisasi di sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Baca Juga: Crowd Free Night Diberlakukan di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, Ini 8 Titiknya
Penjagaan dimulai sejak pukul 00.00 WIB dan berakhir menjelang pagi hari pukul 04.00 WIB.