Simak Aturan Perjalanan Darat Saat Nataru, Wajib Vaksin, Punya SKM Dan Ditempel Stiker Ini

Ferdian - Senin, 29 November 2021 | 14:40 WIB

Penyekatan kendaraan yang masih coba mudik. Berikut syarat keluar kota dengan kendaraan pribadi dan umum mulai berlaku 18 Mei 2021. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemerintah bersama kepolisian melakukan pengetatan sebagai langkah antisipasi menekan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hal ini dilakukan sejalan dengan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan ada sejumlah regulasi yang harus dipatuhi sebagai syarat perjalanan bagi masyarakat akan berpergian ke luar kota, baik menggunakan transportasi umum atau pribadi.

Salah satunya seperti masyarakat yang tidak bisa menunjukkan bukti vaksin Covid-19 bakal tak dilayani saat membeli tiket transportasi umum.

Hal ini berlaku selama PPKM Level 3 dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, sedangkan untuk transportasi udara dan laut wajib melihatkan hasil tes antigen atau PCR negatif.

"Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mempersiapkan itu," ujar Dedi.

"Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis satu dan dua. Kalau misalnya dia (masyarakat) belum vaksis dosis satu dan dua, dia tidak akan dilayani," lanjutnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Nataru, Ganjil Genap di Tempat Wisata Tetap Ada

Dok. Jasa Marga.
Ilustrasi moda transportasi umum

Operasi Lilin saat libur Nataru juga bakal diterapkan yang diklaim menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.