Jangan Tergiur Cepat Cair, Begini Cara Cek Legalitas Pinjol Buat Beli Motor

Irsyaad W,Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 30 November 2021 | 09:50 WIB

Ilustrasi aplikasi pendaftaran Pinjaman Online (Pinjol) (Irsyaad W,Gayuh Satriyo Wibowo - )

Otomotifnet.com - Dana pinjaman online (Pinjol) bebas digunakan untuk apapun, termasuk beli motor bekas atau baru.

Namun tetap waspada, jangan tergiur dana cepat cair dari Pinjol.

Sebab sudah banyak korban pinjol ilegal yang mematok bunga kredit di luar nalar.

Bahkan, bunga kredit pinjol melebihi dana yang dipinjamnya.

Agar tak tertipu, ada beberapa cara mengecek legalitas dari pinjol tersebut.

Baca Juga: Nyerah Bayar Cicilan, Balikin Motor ke Leasing Bukan Berarti Lunas

MOTOR Plus Online/Galih
6 trik beli motor bekas, jangan sampai duit habis gara-gara bolak-balik ke bengkel terus.

Tentunya, pinjol resmi wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah, melansir dari Tribratanews.polri.go.id, ada beberapa cara mengecek legalitas badan hukum pinjol tersebut.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Cek di Website OJK

Bisa mengecek legalitas pinjaman online melalui situs resmi OJK di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

2. WhatsApp OJK

Selain itu juga bisa mengetahui legalitas pinjaman online melalui nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.

3. Telpon OJK

Ada juga cara menulusuri legalitas pinjaman online dengan menanyakan langsung ke OJK dengan nomor 157.

4. E-mail OJK

Pengecekan juga bisa dilakukan memalui surat elektronik dengan mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.