Otomotifnet.com - Hasil uji emisi untuk motor di DKI Jakarta berlaku selama setahun.
Untuk motor yang tak lolos uji emisi, ternyata bisa langsung mengulang tanpa menunggu setahun.
"Untuk yang belum lolos uji emisi, tentu bisa lakukan tes ulang kapan saja setelah kondisi motor sudah sehat dan normal," lengkap Yusiono, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Diakui motor yang gagal lolos tes uji emisi kebanyakan mengalami masalah di mesin maupun komponen pendukungnya.
Setelan campuran bahan bakar dan udara (AFR Ratio) pun harus pas, kalau terlalu boros atau irit hasilnya bisa bikin gagal lolos saat uji emisi.
Baca Juga: Rata-rata Sama, Uji Emisi Motor di Bengkel Umum Dan Resmi Bayar Segini
"Makanya disarankan tes ulang setelah kondisi motornya dilakukan pengecekan ulang atau setelah diperbaiki," jelasnya.
Proses perbaikan motor tentu diserahkan ke pemilik, bisa dilakukan ke bengkel resmi atau bengkel spesialis langganan.
Namun bagaimana jika kembali gagal, apakah ada batas maksimal pengetesan ulang?
Jawabannya tidak, bisa kembali tes karena enggak ada pembatasan berapa banyak maksimal uji emisi boleh dilakukan.
Jadi tidak harus menunggu satu tahun untuk lakukan uji emisi selanjutnya.
Kalian bisa lakukan pengecekan kapan saja saat motor dirasa sudah siap untuk melakukan tes lagi.