Mulai Hari Ini, Melintasi Kota di Jabar Ini Wajib Penuhi Syarat Super Ketat

Irsyaad W - Rabu, 1 Desember 2021 | 12:30 WIB

Pengecekan syarat melintasi kota Ciamis oleh anggota Satlantas Polres Ciamis (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Kota di Jawa Barat ini terapkan syarat super ketat bagi mobil sampai motor yang ingin melintas.

Pengemudi dan penumpang wajib melengkapi diri dengan bukti sudah divaksin atau sertifikat Vaksi Covid-19.

Aturan ini mulai berlaku hari ini, 1 Desember 2021.

"Mulai awal Desember di setiap akses masuk (chek point) ke Ciamis dan Pangandaran akan disiapkan gerai vaksin," kata Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi saat mengecek pos chek point Cihaubeuti, (30/11/21) siang.

"Sehingga pelaku perjalanan darat yang belum divaksin bisa langsung menjalani vaksinasi dulu sebelum melanjutkan perjalanan," jelasnya.

Baca Juga: Susah Liburan Nataru ke Pangandaran, Ada 5 Titik Pra Penyekatan di Daerah Ini

Menjelang liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2022, jajaran Polres Ciamis akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang memasuki wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran melalui perjalanan darat.

Baik itu motor, mobil pribadi, angkutan umum, travel, bus pariwisata maupun truk.

Pengecekan kendaraan pelaku perjalanan darat tersebut akan dilakukan di lima titik chek point.

Seperti di pos chek point Cihaurbeuti, perbatasan Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Tasikmalaya.

Kegiatan pengecekan di pos perbatasan akses masuk Ciamis tersebut menurut Wahyu sesuai dengan Inmendagri No 52 tahun 2021 tentang pendirian pos chek point menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dengan tujuan utama untuk mengedukasi masyarakat mengenai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Tujuan utamanya adalah edukasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya peduli terhadap kesehatan," terangnya.

"Saat ini masih masa pandemi. Dengan harapan tahun baru nanti tidak terjadi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19," ujarnya.

Oleh karena itu, salah satu persyaratan perjalanan darat menjelang Nataru menurut Wahyu minimal sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama.

"Bila belum divaksin akan dilakukan putarbalikan kendaraaan atau tidak boleh melintas masuk wilayah Ciamis dan Pangandaran," tegas Wahyu.

Baca Juga: Polisi Siagakan Pos Pengecekan Saat Libur Nataru, SKM Pengendara Jangan Ketinggalan

Dok. Humas Polres Ciamis
Penyekatan menuju alun-alun Ciamis, (3/7/21) lalu

Lebih lanjut, Wahyu menerangkan, ada lima titik pos check poin di kawasan Ciamis.

Meliputi chek point Cihaurbeuti (perbatasan Ciamis-Tasikmalaya), chek point eks Jembatan Timbang Sindangrasa Ciamis Kota, cek point perbatasan Banjar-Ciamis, chek point Kalipucang (Pangandaran) dan chek point pintu masuk kawasan wisata Pantai Pangandaran.

Tak lupa Ia memberikan imbauan ke warga agar tak bepergian saat libur Nataru.

"Lebih baik tinggal di rumah. Saat ini masih pandemi," ucapnya.

"Kalau memang tidak terlalu perlu melakukan perjalanan disarankan untuk tetap di rumah saja," imbaunya.

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2021/11/30/mulai-besok-pengendara-yang-melintasi-ciamis-harus-sudah-divaksin-termasuk-penumpang-angkutan-umum