Otomotifnet.com - Cepetan diurus, ada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Bukan itu saja, pemutihan juga berlaku untuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Denda BBNKB Kedua dan Pajak Progresif.
Kebijakan ini berlaku mulai 31 November 2021 sampai 31 Maret 2022.
Tapi perlu diketahui, program pemutihan Denda Pajak, BBNKB dan Pajak Progresif ini berlaku untuk provinsi Aceh.
"Kebijakan pembebasan denda PKB, BBNKB dan pajak progresif ini, dituangkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47/tahun 2021," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari SE, MSi dikutip dari Serambinews.com, (29/11/21).
Baca Juga: Cek Tanggalnya, 10 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Menurut Azhari, kebijakan itu diambil Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT untuk membantu masyarakat, mengingat sampai akhir tahun ini dan awal tahun depan, kondisi porekonomian masyarakat belum begitu baik, imbas dan dampak dari pandemi covid 19.
Dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021, pasal 5 ayat 1 dijelaskan, kenderaan bermotor yang menunggak PKB 1 (satu) sampai 4 (empat) tahun, dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan pajak progresifnya.
Lalu di pasal 5 ayat 2 menyebutkan, kenderaan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 (empat) tahun, dikenakan pokok PKB sebanyak 4 tahun dan dibebaskan saknsi administrasi berupa denda PKB dan pajak progresif.
Juga pada pasal 6 ayat 1, kenderaan bermotor yang beralih kepemilikan dan/atau mutasi, diberikan pembebasan pembayaran BBNKB kedua dan sanksi administrasi berupa denda BBNKB Kedua.
Sedangkan di pasal 6 ayat 2 menyebutkan, kenderaan bermotor yang beralih kepemilikan dan atau mutasi, sebagaimana dimaksud ayat 1 diberikan pembebasan pajak progresif dan sanksi administrasi berupa denda PKB.