"Bawa KTP asli dan foto kopi-nya, nota pajak kendaraan bermotor, STNK, BPKB, yang ingin memperpanjang STNK lima tahunnya.
"Persyaratan pemutihan denda PKB, BBNKB kedua dan pajak progresif ini, berlaku seperti persyaratan kondisi normalnya," ujar Muhammad Rizal.