Cepet Diurus, Provinsi Ini Gelar Pemutihan Denda Pajak, BBNKB dan Pajak Progresif

Irsyaad W - Rabu, 1 Desember 2021 | 13:20 WIB

Program pemutihan Denda PKB, BBNKB dan Pajak Progresif Provinsi Aceh (Irsyaad W - )

"Bawa KTP asli dan foto kopi-nya, nota pajak kendaraan bermotor, STNK, BPKB, yang ingin memperpanjang STNK lima tahunnya.

"Persyaratan pemutihan denda PKB, BBNKB kedua dan pajak progresif ini, berlaku seperti persyaratan kondisi normalnya," ujar Muhammad Rizal.

Sumber: https://aceh.tribunnews.com/2021/11/29/gubernur-keluarkan-kebijakan-pembebasan-denda-pkb-bbnkb-pajak-progresif?page=all