Pada pasal 6 ayat 3 tertulis, kenderaan bermotor yang beralih kepemilikan/atau mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Terakhir di pasal 7 dijelaskan, kenderaan bermotor yang dilakukan pembayaran PKB dan BBNKB kedua, diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif, selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringan sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur ini.
Lain pihak, Kepala UPTD Kantor Samsat Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menyebutkan, kebijakan ini sangat meringankan dan mengurangi pembayaran denda PKB dan BBNKB kedua serta pajak progresif, bagi wajib pajak yang menunggak PKB dan yang ingin melakukan mutasi kenderaan bermotornya.
Besaran denda PKB itu, sebut Rizal, sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok PKB.
Begitu juga BBNKB kedua, sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok BBNKB dan pajak progresif 5 persen dari nilai pokok PKB.
Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Bayar Sekarang Malah Untung, Bapenda Jabar Gelar Pemutihan
Selama ada kebijakan pemutihan ini, pembayarannya jadi nol persen
PKB kenderaan bermotor yang pertama itu, sebut Rizal, sebesar 1,5 persen, kendaraan kepemilikan kedua menjadi 2 persen, sampai 10 unit kendaraan maksimal, untuk pengenaan pajak progresif.
Untuk itu, Muhammad Rizal menghimbau, yang merasa kenderaan bermotornya sudah menunggak pajak, silahkan datang ke Kantor Samsat terdekat untuk membayar pajak tahunan kenderaan bermotornya dan tidak dikenakan denda PKB, selama kebijakan pemutihan PKB ini masih diberlakukan sampai 31 Maret 2022 mendatang.
Kenderaan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun, ia hanya dikenakan bayar PKB pokoknya saja sebanyak empat tahun, denda PKB nya tidak dikenakan, atau dibebaskan dan pajak progresifnya.
Untuk mendapatkan fasilitas pemutihan denda PKB, BBNKB kedua dan pajak progresif, segera datang ke Kantor Samsat terdekat, untuk mengisi permohonan pemutihan denda PKB dan pemutihan BBNKB kedua, jika ada yang ingin mutasikan kenderaannya.