Otomotifnet.com - Bagi warga kota Depok, Jawa Barat dan sekitarnya awas kecele jika ingin bepergian akhir pekan ini.
Sebab, tak semua pelat nomor boleh masuk jalan Margonda Raya, kota Depok, Jawa Barat.
Hal ini karena kembali diterapkan uji coba ganjil genap mulai 11-12 Desember 2021.
Bahkan uji coba ganjil genap ini menurut Kasat Lantas Polres Metro Depok akan terus berlanjut tiap akhir pekan selama sebulan ke depan.
"Tetap akan digelar sampai satu bulan ke depan, penerapannya (lokasi Gage) masih sama dengan yang dilakukan di akhir pekan kemarin," kata Jhoni saat dihubungi, (8/12/21).
Baca Juga: Ada Penerapan Ganjil Genap di Jalan Margonda Raya, Warga Bilang Bikin Macet
Menurut Jhoni, dengan pemberlakuan uji coba ganjil genap ini menurutnya menjadi wajar jika ruas-ruas jalan lain di kota Depok akan macet.
Sebab, uji coba ganjil genap tersebut masih baru dan banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya penerapan tersebut, sehingga memang kemacetan tidak bisa dihindarkan.
"Tapi di hari kedua uji coba (5/12/21) lalu, kemacetan sudah berkurang dibandingkan hari pertama," beber Jhoni.
"Ini artinya masyarakat sudah mulai tahu mengenai penerapan tersebut, sehingga mereka sudah bisa menghindari jalur yang di uji cobakan," papar Jhoni.
Jhoni mengatakan, pada uji coba ganjil genap akhir pekan ini, kemacetan tersebut diharapkan dapat berkurang lantaran masyarakat sudah lebih paham.
Pada uji coba ganjil genap (4/12/21) kemarin, Jhoni menjabarkan jumlah mobil yang menjadi target sasaran uji coba berkurang sekitar 2.000 lebih dibandingkan sebelum penerapan.
Karena sebelum ada ganjil genap, kendaraan yang lalu lalang di Jalan Margonda Raya berada di angka 57.000 lebih.
Namun di hari pertama uji coba kemarin berkurang menjadi 55.000 kendaraan roda empat yang melintas.
Sebelumnya, Satlantas Polres Metro Depok memberlakukan uji coba penerapan ganjil genap di Jalan Margonda Raya, mulai dari pertigaan Ramanda sampai ke arah flyover Universitas Indonesia.
Jalur yang diberlakukan yakni dua arah baik yang dari arah Jakarta menuju Depok maupun sebaliknya, dengan waktu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB.