Otomotifnet.com - Kasus mengenai tabrak lari Toyota Fortuner identik pelat dinas polisi 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) masih berlanjut.
Terbaru korban kasus lawan arah dan tabrak lari diminta menyampaikan keberadaan di persidangan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Kombes Sambodo Purnomo Yogo ketika menanggapi cuitan mengenai sosok tersangka yang dianggap berbeda dengan pelaku saat kejadian.
"Kalau korban berkeyakinan lain silakan disampaikan di persidangan," kata Sambodo saat dikonfirmasi (16/12/2021).
Dalam kicauan yang diunggah akun Twitter @Ferdn__, yang mengaku sebagai korban, dijelaskan bahwa AS yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik, bukan pengemudi Fortuner penabrak korban.
ini belum selesai juga masalahnya bang?
— bz (@7winss) December 15, 2021
Baca Juga: Fortuner VRZ Pelat Dinas Lawan Arah Dan Tabrak Mobil, Polisi Sebut Bukan Milik Polda Metro
Akun tersebut menegaskan bahwa tersangka tersebut berbeda dengan pelaku yang dilihat korban pada saat kejadian.
Ia juga menilai bahwa perkara kasus tabrak lari tersebut saat ini belum selesai.
"Dari Agustus, polisi menetapkan tersangka yang berbeda dengan yg kami lihat di malam kejadian. dan sampai sekarang masih menguap kasusnya. Tersangka sampai sekarang tidak ditahan," bunyi tweet akun @Ferdn__ seperti dikutip pada Kamis (16/12/2021).
Sementara itu, Sambodo meyakini bahwa tersangka AS adalah sosok pengemudi Fortuner yang melawan arus hingga menabrak kendaraan lain lalu melarikan diri.
Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan polisi dan diperkuat dengan sejumlah alat bukti, serta keterangan saksi dalam pemeriksaan.
"Penyidik berkeyakinan yang bersangkutan adalah tersangka berdasarkan alat bukti yang ada pada penyidik," kata Sambodo.
"Ada banyak keterangan saksi, termasuk pengakuan tersangka bahwa dia yang mengemudikan Fortuner tersebut pada malam itu," ujarnya.